Tentang Kita

Dalam rangka peningkatan kapasitas pengelolaan lingkungan hidup di daerah, Kementerian Lingkungan Hidup berupaya merumuskan dan melaksanakan sejumlah program yang bertujuan meningkatkan kinerja dalam pengelolaan lingkungan hidup yang baik (Good Environmental Governance - GEG), yang selanjutnya diistilahkan dengan Tata Praja Lingkungan. Salah satu program kerja untuk mencapai Tata Praja Lingkungan tersebut adalah Program ADIPURA.

Program ADIPURA adalah salah satu program yang direncanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup untuk membantu Pemerintah Daerah, dalam hal ini Kota dan Kabupaten serta Propinsi, meningkatkan kemampuannya dalam pengelolaan lingkungan hidup di daerahnya dalam rangka mencapai Tata Praja Lingkungan (GEG). Sasaran dari Program ADIPURA adalah terwujudnya pemerintahan yang baik (good governance) dan lingkungan yang baik (good environment).

Tata Praja Lingkungan merupakan bagian dari upaya mewujudkan kepemerintahan yang baik. Inti dari penerapan Tata Praja Lingkungan adalah penguatan sistem koordinasi, sehingga pemerintah bisa mendapatkan respon (tanggapan) yang tepat untuk penyelesaian masalah-masalah lingkungan yang mendesak.

Penguatan sistem ini meliputi mekanisme yang dapat menjamin bahwa semua pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan suaranya secara demokratis, menjamin adanya prosedur yang transparan dan adil dalam perencanaan dan pelaksanaan rencana, serta adanya standar dan kriteria untuk menilai pelaksanaan yang adil dan transparan tersebut. Sistem tersebut menunjukkan perimbangan kewenangan antara instansi-instansi di tingkat pusat, propinsi dan lokal yang memberikan hasil akhir berupa kinerja yang tinggi dan efektivitas pemerintahan, yang ditunjang kapasitas yang tinggi di tingkat lokal. Beberapa faktor diyakini sebagai prinsip dari pemerintahan yang sudah melaksanakan tata praja lingkungan yang baik, yaitu: (1) Transparansi; (2) Partisipasi seluruh stakeholder; (3) Tanggung jawab/akuntabilitas; dan (4) Efisien dan efektif.

Prinsip-prinsip tersebut di atas harus dipenuhi agar dapat menimbulkan kepercayaan dari masyarakat di satu pihak, dan mewujudkan iklim yang kondusif bagi pemerintah untuk menyelenggarakan pemerintah yang berwibawa.

Strategi yang diterapkan dalam pelaksanaan Program ADIPURA ini adalah

  1. Menciptakan motivasi bagi Pemerintah Daerah melalui pemberian insentif, antara lain berupa penghargaan (award) maupun bantuan lainnya;
  2. Menciptakan kompetisi antar daerah/kota; dan
  3. Menerapkan pendekatan "local specific", karena setiap daerah memiliki kekhasan masing-masing.

Program ADIPURA direncanakan dilaksanakan mulai tahun 2002 sampai tahun 2005. Lokasi Program ADIPURA meliputi seluruh Indonesia (nationwide), dengan pendekatan kewilayahan. Dengan demikian, diharapkan terdapat keseimbangan dalam pelaksanaan Program ADIPURA di seluruh Indonesia, tidak hanya terpusat di wilayah Indonesia bagian Barat saja. Adapun mitra kerja Kementerian Lingkungan Hidup untuk pelaksanaan Program ADIPURA adalah Pemerintah Daerah Kota dan Kabupaten.

Kegiatan yang tercakup dalam pelaksanaan Program ADIPURA adalah

  1. Pemantauan dan evaluasi kinerja pengelolaan lingkungan perkotaan yang diselenggarakan minimal 3 kali setahun meliputi aspek fisik dan manajemen pengelolaan perkotaan
  2. Peningkatan kapasitas pengelolaan lingkungan perkotaan.


2   PENYUSUNAN PROFIL PENGELOLAAN LINGKUNGAN DI DAERAH

Dalam konteks Program ADIPURA, pemerintah Kota/Kabupaten juga memerlukan informasi yang berkaitan dengan kondisi kualitas lingkungan pada suatu wilayah kota atau ekosistem yang menjadi wilayah administrasinya. Khususnya pada awal pelaksanaan Program ADIPURA, informasi atau kondisi awal lingkungan (basis data awal) adalah suatu hal yang sangat penting bagi pemerintah kota/kabupaten untuk dapat mengetahui peta kondisi wilayahnya. Dengan informasi ini, maka pemerintah kota/kabupaten mempunyai acuan awal dalam rangka mencapai pemerintah yang berwawasan lingkungan (Tata Praja Lingkungan)

Untuk mendapatkan data atau informasi awal yang diperlukan, maka perlu dilakukan kegiatan peningkatan kapasitas oleh masing-masing pemerintah daerah. Dalam pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas ini diperlukan petunjuk/format pelaksanaan yang standar dalam bentuk Sistem Informasi Lingkungan Perkotaan (Urban Environment Information System Urb-Envis). Melalui sistem informasi ini, akan tersusun data atau informasi yang akurat, umum dan detail serta seragam yang menggambarkan kondisi lingkungan pada masing-masing pemerintah daerah.

Tujuan utama dari kegiatan peningkatan kapasitas melalui kegiatan pembuatan sistem informasi adalah sebagai berikut:

Pemerintah kota/kabupaten akan mempersiapkan dan melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas (Urb-Envis) untuk membuat masyarakat mengetahui baik buruk kondisi kotanya serta langkah-langkah yang diperlukan dalam perbaikannya. Sedangkan Kementerian Lingkungan Hidup, dalam hal ini Deputi II Bidang Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Lingkungan Hidup Kewilayahan, akan melaksanakan kegiatan-kegiatan:

  1. Menyiapkan petunjuk teknis yang mencakup format-format isian peningkatan kapasitas dengan cara pengisiannya
  2. Menyiapkan dukungan teknis yang diperlukan
  3. Mengkoordinasikan kegiatan antar berbagai pihak atau antar pemerintah daerah kota/kabupaten


3   PENYELENGGARAAN PENINGKATAN KAPASITAS PENGELOLAAN LINGKUNGAN DI DAERAH

Peningkatan kapasitas pemerintah daerah akan dilakukan melalui serangkaian program. Program-program ini akan disusun berdasarkan kebutuhan daerah yang diketahui melalui proses peningkatan kapasitas. Program-program dilaksanakan misalnya dalam bentuk pelatihan untuk meningkatkan sumber daya manusia, kelembagaan, peraturan, dan sarana pendukung lainnya, bekerja sama dengan unit di dalam Kementerian Lingkungan Hidup dan dengan lembaga lain di daerah maupun di pusat. Selain itu, akan dilaksanakan pula program asistensi bagi daerah dalam mengembangkan dan menerapkan peraturan-peraturan daerah di bidang lingkungan hidup, dan program fasilitasi bagi daerah untuk memperoleh pendanaan. Bentuk hubungan yang ingin dikembangkan tidak terbatas pada hubungan antara pusat dan daerah, namun juga antara daerah yang satu dengan daerah yang lainnya. Hal ini dilakukan dalam rangka mengoptimalkan potensi suatu daerah dan untuk meningkatkan kerja sama antar daerah. Melalui mekanisme ini, suatu daerah yang memiliki pengalaman tertentu dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat berbagi pengalaman dengan daerah lain. Suatu hal penting dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah transfer informasi mengenai berbagai aspek pengelolaan lingkungan. Deputi II berupaya untuk meningkatkan kelancaran arus informasi dari pusat ke daerah, dari daerah ke pusat, maupun antar daerah.

4   PENGGALANGAN KERJASAMA KEMITRAAN SEBAGAI SUB SISTEM PENDUKUNG

Program kerja ini merupakan sub sistem pendukung dari pelaksanaan program kerja Bangun Praja Lingkungan, yang akan dikelola oleh Deputi II dan jajarannya. Maksud dan tujuan program kerja ini adalah untuk mengembangkan insentif dan pengelolaannya dalam rangka mendukung program kerja Bangun Praja yang dijalankan oleh Pemerintah Daerah.