Inventarisasi Keberadaan Masyarakat Hukum Adat dan Kearifan Lokal se-Ekoregion Sumatera
Sosialisasi Pedoman Tata Cara Inventarisasi Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat, Kearifan Lokal dan Hak Masyarakat Hukum Adat yang Terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup se-Ekoregion Sumatera Pekanbaru, 15 – 16 Mei 2012. Kegiatan ini dilangsungkan pada tanggal 15 – 16 Mei 2012 di Hotel Pangeran Pekanbaru, Riau yang diikuti oleh 85 orang peserta yang [...]
1 Aug 2012 05:33 WIB
Berita Terkait
- Kebijakan Ekoregion untuk Memperkuat Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Agenda Acara PLI 30 Mei – 2 Juni 2013
- Peluncuran UU No. 10 dan 11 Tahun 2013 Tentang Pengesahan Konvensi Roterdam dan Nagoya sambut Hari KEHATI 2013
- Refleksi Pelaksanaan Moratorium Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut di Indonesia
- Pelatihan Pemantauan Kesehatan DAS CILIWUNG dengan Metode Biotilik
Sosialisasi Pedoman Tata Cara Inventarisasi Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat, Kearifan Lokal dan Hak Masyarakat Hukum Adat yang Terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup se-Ekoregion Sumatera
Pekanbaru, 15 – 16 Mei 2012. Kegiatan ini dilangsungkan pada tanggal 15 – 16 Mei 2012 di Hotel Pangeran Pekanbaru, Riau yang diikuti oleh 85 orang peserta yang berasal BLH Provinsi dan Kabupaten se-ekoregion Sumatera, Bappeda Provinsi, KLH, PPE Sumatera, LSM penggiat masyarakat adat, dan perguruan tinggi.
Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kompetensi aparat pengelola lingkungan hidup di daerah dalam melaksanakan inventarisasi keberadaan masyarakat hukum adat dan kearifan lokal. Hal ini sebagi tindaklanjut dari pelaksanaan Pasal 63 UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peran masyarakat hukum adat penting dalam PPLH, selain persebarannya di berbagai pelosok, juga modal sosialnya berupa kearifan lokal dan peran kelembagaan adat dalam mencegah kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup.
Terkait dengan itu, tugas dan fungsi Pemerintah Provinsi/Kabupaten sangat penting dalam upaya inventarisasi masyarakat hukum adat dan kearifan lokal. Untuk mendukung upaya tersebut diperlukan pemahaman yang memadai terkait dengan “Pedoman Inventarisasi Masyarakat Hukum Adat, Kearifan Lokal dan Hak Masyarakat terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup”. “Melalui rangkaian kegiatan ini, diharapkan pemerintah akan memiliki database keberadaan masyarakat hukum adat beserta kerifan lokalnya”, demikian sambutan Deputi MENLH Bidang Komunikasi Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Sehubungan dengan itu, langkah awal yang ditempuh adalah sosialisasi pedoman yang telah diterbitkan oleh KLH tahun 2011. Materi sosialisasi adalah:
- Kebijakan inventarisasi masyarakat hukum adat dan kearifan lokal;
- Tata cara inventarisasi;
- Kriteria masyarakat hukum adat;
- Metode dan kelembagaan inventarisasi MHA dan KL;
- Best practise inventarisasi masyarakat hukum adat oelh Bupati Kabupaten Kampar;
- Perlindungan hak masyarakat hukum adat dan implementasi Protocol Nagoya.
Beberapa catatan penting dalam pertemuan tersebut di atas adalah:
- Issue yang terkait dengan perlindungan keberadaan masyarakat hukum adat dan kearifan lokal, antara lain: ketersediaan data tentang keberadaan masyarakat hukum adat dan kearifan lokal, perlindungan hak kekayaan intelektual, dan pengakuan keberaan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten;
- Untuk itu, perlu inventarisasi data MHA dan kearifan lokal baik melalui kajian di lapangan maupun yang sudah tersedia di berbagai arsip atau dokumentasi pemerintah maupun lembaga penggiat adat;
- Perlunya fasilitasi perlindungan hak kekayaan intelektual yang terkandung dalam pengetahuan tradisional masyarakat hukum adat;
- Peran pemerintah, pemerintah provinsi/kabupaten, LSM untuk fasilitasi penguatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia anggota komunitas masyarakat hukum adat;
- Salah satu permasalahan pokok dalam melakukan inventarisasi adalah keterbatasan anggaran yang tersedia di Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten. Karena itu, diharapkan dapat diakomodasi dalam kegiatan dekonsentrasi APBN dan APBD;
- Kegiatan sosialisasi akan ditindaklanjuti dengan pembentukan dan pelatihan inventor tanggal 19 – 20 September 2012, dan kajian keberadaan masyarakat hukum adat di Kabupaten Marangin dan Kabupaten Sorolangun Provinsi Jambi. ***
Informasi Lebih Lanjut dapat menghubungi:
Asdep Penguatan Inisiatif, Deputi VI KLH
Bidang Kearifan Lingkungan,
Jalan D.I Panjaitan, Kebon Nanas, Jakarta Timur 13410
Telp/Faks. (021) 8580087
- Lowongan
- Tautan
-
- Kuisioner Database Teknologi Ramah Lingkungan
- Instruksi Presiden Nomor 1 – Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2013
- Permen LH Tentang Juknis Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Bidang Lingkungan Hidup 2013
- The ASEAN Centre for Biodiversity Invites ASEAN Nationals to Apply for The Position of Executive Director
- Daftar Kabupaten/Kota Yang Mendapat Lisensi Komisi Penilai AMDAL
- PENGUMUMAN: PELUANG MENJADI EVENT ORGANIZER




