Laporan Keuangan KLH mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
Jakarta, 7 Juni 2012 – Hari ini Menteri Negara Lingkungan Hidup menerima secara resmi Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan KLH Tahun Anggaran 2011 yang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2011 ini disampaikan langsung oleh DR. Ali Masykur Musa, Msi., M.Hum (anggota [...]
7 Jun 2012 13:16 WIB
Berita Terkait
- Kebijakan Ekoregion untuk Memperkuat Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Agenda Acara PLI 30 Mei – 2 Juni 2013
- Peluncuran UU No. 10 dan 11 Tahun 2013 Tentang Pengesahan Konvensi Roterdam dan Nagoya sambut Hari KEHATI 2013
- Refleksi Pelaksanaan Moratorium Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut di Indonesia
- Pelatihan Pemantauan Kesehatan DAS CILIWUNG dengan Metode Biotilik
Jakarta, 7 Juni 2012 – Hari ini Menteri Negara Lingkungan Hidup menerima secara resmi Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan KLH Tahun Anggaran 2011 yang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2011 ini disampaikan langsung oleh DR. Ali Masykur Musa, Msi., M.Hum (anggota BPK).
Sejak berlakunya paket Undang-undang Keuangan yaitu UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK RI telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan tingkat Kementerian dan Lembaga serta memberikan opini atas Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut.
Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Lingkungan Hidup sejak tahun 2006 – 2011 BPK memberikan opini sebagai berikut : Tahun Anggaran (TA) 2006 (Wajar dengan Pengecualian/WDP); TA 2007 – 2009 (Disclaimer); TA 2010 (Wajar Dengan Pengecualian/WDP); TA 2011 (Wajar Tanpa Pengecualian/WTP). Pengelolaan keuangan meningkat pada TA 2010 dengan mendapat WDP dan pada TA 2011 mencapai target dengan mendapat WTP.
Menteri Negara Lingkungan Hidup menegaskan, “Pencapaian opini WTP bukan tujuan akhir, saya minta kepada seluruh jajaran Eselon I dan II serta seluruh jajaran di KLH ini bisa mempertahankan opini WTP, yang lebih penting lagi kita perlu kerja keras meningkatkan kinerja untuk lebih baik, dengan melaksanakan SPIP, Reformasi Birokrasi dan Ketaatan terhadap peraturan-peraturan yang berlaku”.
WTP adalah opini BPK-RI terhadap penilaian laporan keuangan, kewajaran bukan merupakan laporan kebenaran. Untuk mencapai opini WTP, Laporan Keuangan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:
- Laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP);
- Kecukupan pengungkapan;
- Efektif dan efisien;
- Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaan pengelolaan anggaran tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan yang menimbulkan Kerugian Negara. Semua tindak lanjut termasuk tahun-tahun sebelumnya telah dilaksanakan dan diselesaikan. Sistem Pengendalian Intern (SPI) telah diterapkan dalam lingkungan kerja, sehingga bila WTP tercapai akan terwujudnya Good Governance (Pemerintahan yang baik).
Untuk Informasi Lebih Lanjut:
Hermien Roosita,
Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup,
Tlp/Fax: (021) 8517182,
email: humas.klh@gmail.com
- Lowongan
- Tautan
-
- Kuisioner Database Teknologi Ramah Lingkungan
- Instruksi Presiden Nomor 1 – Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2013
- Permen LH Tentang Juknis Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Bidang Lingkungan Hidup 2013
- The ASEAN Centre for Biodiversity Invites ASEAN Nationals to Apply for The Position of Executive Director
- Daftar Kabupaten/Kota Yang Mendapat Lisensi Komisi Penilai AMDAL
- PENGUMUMAN: PELUANG MENJADI EVENT ORGANIZER




