Peresmian Bank Sampah Kota Medan
“Membangun Lingkungan dan Ekonomi Kerakyatan: From Trash To Cash” Prinsip dasar pengelolaan sampah yang ramah lingkungan adalah harus diawali oleh perubahan cara kita memandang dan memperlakukan sampah. Sudah saatnya kita memandang sampah punya nilai guna dan manfaat sehingga tidak layak dibuang percuma. Pelaksanaan Bank Sampah dan Gerakan 3R adalah langkah nyata kita membumikan perubahan paradigm [...]
14 May 2012 05:26 WIB
Berita Terkait
- Indonesia Berbagi pengalaman pada “The 2nd East Asia Low Carbon Growth Patnership Dialog”
- Hari Keanekaragaman Hayati – 22 Mei 2013
- Indonesia – Ceko: Upaya Penanggulangan Permasalahan Pengelolaan Air dan Daerah Aliran Sungai
- Indonesia Berperan Dalam Pertemuan Internasional Tentang Pengaturan Pergerakan Limbah B3 dan B3
- Rencana Aksi Pengelolaan lingkungan Teluk Tomini
“Membangun Lingkungan dan Ekonomi Kerakyatan: From Trash To Cash”
Prinsip dasar pengelolaan sampah yang ramah lingkungan adalah harus diawali oleh perubahan cara kita memandang dan memperlakukan sampah. Sudah saatnya kita memandang sampah punya nilai guna dan manfaat sehingga tidak layak dibuang percuma. Pelaksanaan Bank Sampah dan Gerakan 3R adalah langkah nyata kita membumikan perubahan paradigm pengelolaan sampah. Pengembangan Bank Sampah harus menjadi momentum awal membina kesadaran kolektif masyarakat untuk mulai memilah, mendaur ulang dan memanfaatkan sampah guna membangun lingkungan yang lebih baik sekaligus membangun ekonomi kerakyatan.
Medan 12 Mei 2012–Hari ini Menteri Negara Lingkungan Hidup, Prof. DR. Balthasar Kambuaya, MBA, meresmikan Bank Sampah Mutiara di Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. Bank sampah merupakan strategi dalam mengembangkan dan membangun kepedulian masyarakat agar dapat ‘berkawan’ dengan sampah bukan menjadikannya sebagai ‘lawan’. Hal ini sesuai dengan salah satu filosofi dasar ditetapkannya Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah adalah sudah saatnya memutarbalik cara pandang kita terhadap sampah dan cara kita memperlakukan sampah. Sudah saatnya kita memandang sampah sebagai sesuatu yang punya nilai guna dan manfaat. Sehingga sudah tidak layak lagi jika sampah dibuang percuma. Dari perspektif ekonomi kerakyatan, simpanan uang dari tabungan sampah dan pendapatan tambahan dari hasil penjualan kompos dan produk kreatif dari sampah adalah manfaat nyata bank sampah.
Menteri Negara Lingkungan Hidup, Prof. Dr. Balthasar Kambuaya, MBA, dalam sambutannya mengatakan, “Pelaksanaan bank sampah sesungguhnya mengandung potensi ekonomi kerakyatan yang cukup tinggi karena kegiatan bank sampah dapat memberikan hasil nyata bagi masyarakat dalam bentuk peluang kerja, penghasilan tambahan bagi pegawai bank sampah dan masyarakat penabung sampah. Istilah yang tepat menggambarkan manfaat sampah tersebut adalah from trash to cash”.
Dikembangkannya bank sampah terkait pula dengan adanya peningkatan volume sampah di Indonesia yang juga sangat berkait erat dengan pertumbuhan penduduk, tingkat kesejahteraan dan gaya hidup masyarakat. Implikasi dari perkembangan kependudukan dan gaya hidup masyarakat itu menjadikan jumlah timbulan sampah meningkat pesat. Jika produksi sampah rata-rata di perkotaan mencapai 0,5 kg/orang/hari sampai 0,8 kg/orang/hari, maka sudah dapat diperkirakan berapa banyak volume sampah yang dihasilkan oleh sebuah kota setiap harinya. Dari jumlah sampah tersebut rata-rata yang terangkut ke tempat pemrosesan akhir (TPA) hanya sekitar 60-70 persen, maka sisanya akan berakhir di lahan-lahan kosong dan dibakar atau di sungai-sungai dan di laut. Peningkatan jumlah timbulan sampah sementara ini telah menimbulkan banyak persoalan serius dan kompleks di banyak wilayah perkotaan dan akan semakin berat lagi di kemudian hari bila sejak sekarang tidak dilakukan perubahan pola pengelolaanya.
Menteri Negara Lingkungan Hidup juga menegaskan, “Pengembangan bank sampah ini harus menjadi milestone perwujudan pembangunan yang mengentaskan kemiskinan (pro poor), pembangunan yang mampu menciptakan peluang kerja (pro job), dan pembangunan yang melindungi dan melestarikan lingkungan hidup (pro environment)”.
Untuk Informasi Lebih Lanjut:
Dra. Masnellyarti, M.Sc, DeputiIV MenLH Bidang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Sampah, Tlp/Fax: (021) 85905637, email: humas.klh@gmail.com
- Lowongan
- Tautan
-
- Kuisioner Database Teknologi Ramah Lingkungan
- Instruksi Presiden Nomor 1 – Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2013
- Permen LH Tentang Juknis Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Bidang Lingkungan Hidup 2013
- The ASEAN Centre for Biodiversity Invites ASEAN Nationals to Apply for The Position of Executive Director
- Daftar Kabupaten/Kota Yang Mendapat Lisensi Komisi Penilai AMDAL
- PENGUMUMAN: PELUANG MENJADI EVENT ORGANIZER




