Peresmian Unit Pelayanan Terpadu
Jakarta, 25 Januari 2012 – Menteri Negara Lingkungan Hidup meresmikan Unit Pelayanan Terpadu Kementerian Lingkungan Hidup bertempat di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup Gd. B Lt. 1, Jl. DI Panjaitan Kav. 24, Jakarta Timur. Pelayanan terpadu akan menjalankan fungsi pelayanan publik dengan prinsip-prinsip non diskriminatif, transparan, akuntabel, cepat dan harga terjangkau. Unit Pelayanan Terpadu merupakan bagian [...]
27 Jan 2012 10:42 WIB
Berita Terkait
- Penjaringan 127 Calon dan Hasil Seleksi 19 Nominasi Sidang Dewan Kalpataru
- Sambutan MENLH Kepada Pemimpin Daerah Dalam Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2012
- Peresmian Bank Sampah Kota Medan
- Perkembangan Penanganan Kasus Impor Limbah B3 Terkontaminasi Limbah B3
- Tema Peringatan Hari Lingkungan Hidup 2012 Himbauan Untuk Pemerintah Daerah
Jakarta, 25 Januari 2012 – Menteri Negara Lingkungan Hidup meresmikan Unit Pelayanan Terpadu Kementerian Lingkungan Hidup bertempat di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup Gd. B Lt. 1, Jl. DI Panjaitan Kav. 24, Jakarta Timur. Pelayanan terpadu akan menjalankan fungsi pelayanan publik dengan prinsip-prinsip non diskriminatif, transparan, akuntabel, cepat dan harga terjangkau. Unit Pelayanan Terpadu merupakan bagian dari program peningkatan kualitas pelayanan publik bidang lingkungan hidup yang merupakan salah satu dari 9 (sembilan) Program Percepatan Reformasi Birokrasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Reformasi birokrasi merupakan upaya dan komitmen KLH untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di bidang lingkungan hidup.
Dalam kesempatan ini Menteri Negara Lingkungan Hidup, Prof. Dr. Balthasar Kambuaya, MBA menegaskan, “Inti dari reformasi birokrasi adalah meningkatkan tugas pemerintah dalam melayani masyarakatnya. Perlu diterapkan prinsip non-diskriminatif atau kesetaraan untuk masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik. Prinsip transparan dan akuntabel akan menjamin keterbukaan dan kontrol terhadap proses pelayanan. Proses ini penting sebagai bagian utuh menuju kepemerintahan yang bersih, khususnya di bidang lingkungan hidup. dengan begitu, aparat Kementerian Lingkungan Hidup akan menjadi reformist dan environmentalist“.
Unit Pelayanan Terpadu memberikan pelayanan di bidang perizinan yang pada tahap awal ini meliputi: izin lingkungan; izin pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, penimbunan limbah B3, dan dumping; izin pembuangan air limbah ke laut; dan izin pembuangan air limbah melalui injeksi.
Sedangkan pelayanan non-perizinan yang pada tahap awal ini meliputi: keputusan kelayakan lingkungan (AMDAL), rekomendasi UKL-UPL, rekomendasi pengangkutan B3, Limbah B3, dan impor limbah non-B3; notifikasi ekspor B3 dan limbah B3; rekomendasi ekspor limbah B3; keterangan registrasi impor dan produksi B3; dan pengaduan kasus lingkungan hidup
Unit ini juga menerapkan prinsip cepat yang menjamin bahwa proses dilaksanakan sesuai dengan tahapan yang diatur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Di masa yang akan datang, kegiatan-kegiatan lain di Kementerian Lingkungan Hidup yang menyangkut pelayanan publik juga akan segera diintegrasikan dalam unit pelayanan terpadu ini.
Informasi lebih lanjut:
Ir. Hermien Roosita, MM, Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup, Telp. 021–8580104, Fax. 021–8580105, email: humas.klh@gmail.com
- Lowongan
- Tautan
-
- PENGUMUMAN: PELUANG MENJADI EVENT ORGANIZER
- EXTENDED UNTIL 19 FEBRUARY 2012: CALL FOR POSTER PRESENTATION ABSTRACTS IN GLOBAL CHANGE RESEARCH
- ANNOUNCEMENT NPM (NATIONAL PROJECT MANAGER)
- VACANCIES CONSULTAN FOR OZONE PROGRAME
- PENERIMAAN CPNS FORMASI TAHUN 2010
- JASA KONSULTAN BAHAN PERUSAK OZON KODE 21982



