PERLINDUNGAN LAPISAN OZON
Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Wina, Protokol Montreal dan Amandemen London melalui Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1993. Selanjutnya pelaksanaan program perlindungan lapisan ozon di Indonesia difasilitasi oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup sebagai instansi yang bertanggung jawab pada upaya pelestarian lingkungan.
10 Jan 2012 07:46 WIB
Berita Terkait
- Agenda Acara PLI 30 Mei – 2 Juni 2013
- Peluncuran UU No. 10 dan 11 Tahun 2013 Tentang Pengesahan Konvensi Roterdam dan Nagoya sambut Hari KEHATI 2013
- Refleksi Pelaksanaan Moratorium Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut di Indonesia
- Pelatihan Pemantauan Kesehatan DAS CILIWUNG dengan Metode Biotilik
- Indonesia Berbagi pengalaman pada “The 2nd East Asia Low Carbon Growth Patnership Dialog”
Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Wina, Protokol Montreal dan Amandemen London melalui
Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1993. Selanjutnya pelaksanaan program perlindungan lapisan ozon
di Indonesia difasilitasi oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup sebagai instansi yang bertanggung
jawab pada upaya pelestarian lingkungan.
- Lowongan
- Tautan
-
- Kuisioner Database Teknologi Ramah Lingkungan
- Instruksi Presiden Nomor 1 – Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2013
- Permen LH Tentang Juknis Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Bidang Lingkungan Hidup 2013
- The ASEAN Centre for Biodiversity Invites ASEAN Nationals to Apply for The Position of Executive Director
- Daftar Kabupaten/Kota Yang Mendapat Lisensi Komisi Penilai AMDAL
- PENGUMUMAN: PELUANG MENJADI EVENT ORGANIZER



