PROFIL KALPATARU 2009
Pengelolaan lingkungan akan berlangsung dengan baik jika ditopang oleh segenap warga masyarakat. Namun peran tidak dapat berjalan optimal jika tidak berdaya, apalagi jika peran tersebut tidak diapresiasi dengan baik. Pemberian penghargaan Kalpataru merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas peran masyarakat, dan penghargaan ini ditujukan untuk mendorong peran masyarakat dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.Pasal 10 Undang-undang Nomor [...]
5 Jun 2009 13:29 WIB
Berita Terkait
- Penegakan Hukum Terhadap Importasi 113 Container Steel Scrap Yang Terkontaminasi Limbah B3
- Peresmian Unit Pelayanan Terpadu
- Menjadikan Pusdiklat dan Pusarpedal Sebagai “Centre of Excellence” di Bidang Lingkungan Hidup
- Antisipasi Bencana Banjir & Longsor 2012 Di Indonesia
- Refleksi Akhir Tahun KLH Berikan Media Award dan SLHI 2010
Pengelolaan lingkungan akan berlangsung dengan baik jika ditopang oleh segenap warga masyarakat. Namun peran tidak dapat berjalan optimal jika tidak berdaya, apalagi jika peran tersebut tidak diapresiasi dengan baik. Pemberian penghargaan Kalpataru merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas peran masyarakat, dan penghargaan ini ditujukan untuk mendorong peran masyarakat dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Pasal 10 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997, huruf i menyebutkan bahwa, “dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup pemerintah berkewajiban memberikan penghargaan kepada orang atau kelompok yang berjasa di bidang lingkungan hidup
Pasal 10 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997, huruf i menyebutkan bahwa, “dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup pemerintah berkewajiban memberikan penghargaan kepada orang atau kelompok yang berjasa di bidang lingkungan hidup
- Lowongan
- Tautan
-
- CALL FOR POSTER PRESENTATION ABSTRACTS IN GLOBAL CHANGE RESEARCH
- ANNOUNCEMENT NPM (NATIONAL PROJECT MANAGER)
- VACANCIES CONSULTAN FOR OZONE PROGRAME
- PENERIMAAN CPNS FORMASI TAHUN 2010
- JASA KONSULTAN BAHAN PERUSAK OZON KODE 21982
- INVENTARISASI AUDITOR LINGKUNGAN HIDUP DAN SELEKSI CALON LEMBAGA SERTIFIKASI KOMPETENSI (LSK) AUDITOR LINGKUNGAN HIDUP



