Rapat Kerja Asistensi Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Lingkungan Hidup Daerah
Dalam rangka peningkatan kapasitas kelembagaan lingkungan hidup daerah, Asdep Kelembagaan Lingkungan Kementerian LH telah melaksanakan Rapat Kerja Asistensi Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Lingkungan Hidup Daerah di Yogyakarta dilaksanakan pada tanggal 26 – 27 Juni 2012 yang dihadiri oleh kelembagaan LH Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota se ekoregion Jawa dan Bali Nusra dan di Padang dilaksanakan pada tanggal 4 [...]
16 Jul 2012 08:08 WIB
Berita Terkait
- Refleksi Pelaksanaan Moratorium Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut di Indonesia
- Pelatihan Pemantauan Kesehatan DAS CILIWUNG dengan Metode Biotilik
- Indonesia Berbagi pengalaman pada “The 2nd East Asia Low Carbon Growth Patnership Dialog”
- Hari Keanekaragaman Hayati – 22 Mei 2013
- Indonesia – Ceko: Upaya Penanggulangan Permasalahan Pengelolaan Air dan Daerah Aliran Sungai
Dalam rangka peningkatan kapasitas kelembagaan lingkungan hidup daerah, Asdep Kelembagaan Lingkungan Kementerian LH telah melaksanakan Rapat Kerja Asistensi Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Lingkungan Hidup Daerah di Yogyakarta dilaksanakan pada tanggal 26 – 27 Juni 2012 yang dihadiri oleh kelembagaan LH Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota se ekoregion Jawa dan Bali Nusra dan di Padang dilaksanakan pada tanggal 4 Juli 2012 yang dihadiri oleh kelembagaan LH Daerah Kabupaten/Kota se Provinsi Sumatera Barat.
Maksud dan tujuan dari Rapat Kerja Asistensi ini adalah memberikan bimbingan teknis kepada kelembagaan lingkungan hidup daerah provinsi dan kabupaten/kota terhadap kebijakan yang telah disusun oleh KLH terkait dengan aspek kelembagaan, penerapan standar pelayanan minimal dan jabatan fungsional bidang lingkungan hidup
Materi kebijakan teknis yang disampaikan pada Rapat Kerja Asistensi ini adalah:
- Kelembagaan —– kebijakan kelembagaan LH daerah, hasil monev kapasitas kelembagaan LH daerah dan uji coba model SOTK kelembagaan LH daerah berdasarkan tipologi daerah (rawan bencana, padat industri, konservasi, pesisir dan laut).
- SPM Bidang LH —- evaluasi penerapan SPM bidang LH, indikator SPM bidang LH, penyusunan laporan dan monev SPM bidang LH.
- Ketentuan Jabatan Fungsional Bidang Lingkungan Hidup, Implementasi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, dan Implementasi Jabatan Fungsional Pengawas LH.
Saran dan masukan pada Rapat Asistensi di 2 (dua) tempat tersebut di atas perlu ditindaklanjuti oleh KLH dalam upaya peningkatan kapasitas kelembagaan LH daerah adalah sebagai berikut:
- Dalam pembinaan kelembagaan lingkungan hidup daerah, KLH agar melakukan koordinasi dengan Bupati/Walikota dan DPRD.
- Kelembagaan lingkungan hidup daerah agar diwadahi dalam bentuk “Badan” mengingat bidang lingkungan harus melaksanakan fungsi koordinasi dan fungsi teknis.
- Kebijakan Model SOTK Kelembagaan LH Daerah Berdasarkan Tipologi Daerah dalam penerapannya agar dikoordinasikan dengan Organisasi dan Tata Laksana Daerah, dengan masukan substansi dari kelembagaan lingkungan hidup daerah.
- Salah satu upaya untuk meningkatkan anggaran kelembagaan lingkungan hidup daerah adalah meningkatkan komitmen pengambil keputusan di daerah dengan memasukkan isu lingkungan menjadi bagian prioritas nasional dan daerah, oleh karena itu KLH perlu melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan mengembangkan dialog antara pemerintah dan pemerintah daerah.
- Dalam mengalokasikan DAK, dekosentrasi dan tugas pembantuan perlu mempertimbangkan penerapan dan pencapaian SPM bidang lingkungan hidup yang dilakukan oleh daerah sebagai faktor insentif dan disinsentif.
- Jabatan Fungsional Bidang Lingkungan Hidup merupakan suatu pilihan yang mempunyai kesempatan untuk mengembangkan karier dan profesionalisme aparatur PNS yang ditetapkan melalui Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup. Pilihan menjadi pejabat fungsional mempunyai kelebihan, terutama kenaikan pangkat lebih cepat dari pejabat struktural (reguler).
- Fungsional bidang lingkungan hidup perlu diusulkan agar dapat disertifikasi seperti fungsional guru, tunjangan jabatan fungsional lebih besar dari tunjangan jabatan struktural dan Batas Usia Pensiun bisa mencapai 60 tahun agar lebih menarik.
DR. Henry Bastaman, MES, Deputi Bidang Pembinaan Sarana Teknis Lingkungan dan Peningkatan Kapasitas – KLH
- Lowongan
- Tautan
-
- Kuisioner Database Teknologi Ramah Lingkungan
- Instruksi Presiden Nomor 1 – Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2013
- Permen LH Tentang Juknis Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Bidang Lingkungan Hidup 2013
- The ASEAN Centre for Biodiversity Invites ASEAN Nationals to Apply for The Position of Executive Director
- Daftar Kabupaten/Kota Yang Mendapat Lisensi Komisi Penilai AMDAL
- PENGUMUMAN: PELUANG MENJADI EVENT ORGANIZER




